Maluku Utara – Pusaran dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) makin panas dan mengundang amarah publik. Proyek senilai nyaris Rp120 miliar itu bukan hanya mangkrak, tapi juga diduga menjadi ladang bancakan anggaran oleh segelintir oknum.
Koordinator Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara, Rajak Idrus, dengan tegas mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk mengusut tuntas kasus ini. Ia menyebut, penetapan tersangka terhadap mantan Kadis Perkim Halsel, Ahmad Hadi, hanyalah permulaan.
“Kasus ini tidak bisa berhenti di satu nama. Dalam perkara korupsi, tidak ada istilah tersangka tunggal. Saya tegaskan, Ahmad Hadi bukan satu-satunya,” kata Rajak, Senin (4/8/2025).
Menurut Rajak, nilai proyek pembangunan masjid yang mencapai Rp119.848.957.173 sangat mencurigakan jika hanya satu orang yang dikorbankan. Ia bahkan menyebut, jika penyidik serius, maka setidaknya lima hingga enam nama lagi pantas menyusul sebagai tersangka.
“Penyidik harus berani bongkar habis. Semua pihak yang terlibat, baik kontraktor, panitia tender, maupun aktor di balik layar, harus ikut diproses hukum. Tidak ada alasan untuk diam,” tegasnya.
Rajak bahkan meminta Kejati Malut menunjukkan taringnya di Bumi Saruma. Ia menyebut, bukan hanya pekerjaan fisik masjid yang patut dicurigai, tetapi juga proses tender yang diduga sarat permainan kotor.
“Kami menduga ada praktik suap dan penggunaan pihak-pihak bayangan dalam pelaksanaan proyek ini. Jika penyidik mau menggali lebih dalam, pasti akan terbongkar siapa dalangnya,” ungkapnya.
Tak hanya itu, LPI juga mendesak agar seluruh kontraktor yang pernah mengerjakan proyek masjid dipanggil dan diperiksa, termasuk perusahaan-perusahaan yang berulang kali mendapatkan paket pengerjaan.
Rangkaian Proyek Bermasalah
LPI mencatat, sejak tahun 2016 hingga 2024, Pemkab Halsel telah 6 kali mengalokasikan anggaran untuk pembangunan masjid, namun hasilnya tetap nihil. Berikut rinciannya:
- 2016: Rp50 miliar (direcofusing menjadi Rp29 miliar)
- 2017: Rp29.950.000.000 (PT Bangun Utama Mandiri Nusa)
- 2018: Rp29.895.736.354 (PT Bangun Utama Mandiri Nusa)
- 2019: Rp9.984.783.000 (CV Minanga Tiga Satu)
- 2021: Rp11.018.437.819,82 (PT Duta Karya Pratama Unggul)
- 2024: Rp10 miliar (kontraktor belum disebutkan)
“Bayangkan, enam kali dianggarkan, enam tahun proyek jalan, tapi sampai hari ini masjid belum juga rampung. Ini bukan kelalaian, ini kejahatan yang terstruktur,” cetus Rajak.
Menurutnya, fakta persidangan Ahmad Hadi membuka banyak nama yang terlibat. Namun, Kejati dinilai hanya memeriksa 6 saksi sejauh ini, padahal masih banyak yang harus ditelusuri.
LPI pun menyatakan siap membantu kejaksaan dalam mengungkap skandal ini, termasuk dengan menyuplai data tambahan.
“Kami akan kawal terus, dan jika penyidik lambat, kami buka data baru ke publik. Ini uang rakyat. Kami tidak akan diam,” tutup Rajak dengan nada geram.
Jack