Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKRIM

Malam Berdarah di Karimun: Pria Tikam Istri Siri hingga Tewas karena Dendam dan Cemburu

23
×

Malam Berdarah di Karimun: Pria Tikam Istri Siri hingga Tewas karena Dendam dan Cemburu

Sebarkan artikel ini
Karimun
Satreskrim Polres Karimun saat menggelar jumpa pers terkait Kasus Pembunuhan Istri Siri Yang Gegerkan Karimun.
Example 468x60

Karimun – Warga Karimun dikejutkan dengan penemuan jasad seorang wanita muda di lahan kosong dekat SMAN 1 Karimun, Senin pagi (21/7/2025). Korban diketahui bernama Mardiana (18), yang tak lain adalah istri siri dari pelaku, Arya Soma (20).

Kasus ini terungkap dari laporan polisi Nomor: LPLP/B/44/VII/2025/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI. Malam nahas itu terjadi pada Minggu (20/7) sekitar pukul 20.30 WIB, saat pelaku mengajak korban bertemu di Jalan Raja Oesman, di samping lahan kosong yang kini menjadi lokasi kejadian perkara.

Example 300x600

Dilatarbelakangi rasa cemburu dan sakit hati, Arya menghabisi nyawa korban dengan pisau yang telah ia siapkan dari rumah. Ia menduga korban memiliki hubungan dengan pria lain.

Jenazah korban ditemukan esok paginya oleh seorang siswa SMAN 1 Karimun dalam kondisi mengenaskan. Luka tusuk dan sayatan ditemukan di wajah, leher, punggung, tangan, hingga tengkuk. Hasil visum dari dr. Aisyatul Mahsusiyah, Sp.F di RSUD Muhammad Sani menunjukkan luka tusuk menembus tulang serta adanya fraktur pada leher korban—menandakan pembunuhan dilakukan dengan kekerasan yang brutal.

Tak butuh waktu lama, Tim Satreskrim Polres Karimun berhasil membekuk pelaku pada Selasa (22/7) pukul 18.00 WIB di Kampung Tengah Barat I, Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • Sebilah pisau stainless,
  • Sepeda motor Suzuki F 125,
  • Pakaian pelaku,
  • Sejumlah barang milik korban.

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H. memastikan pelaku akan dijerat pasal berlapis:

  • Pasal 340 KUHP (Pembunuhan berencana),
  • Pasal 338 KUHP (Pembunuhan), dan
  • Pasal 44 ayat (3) UU No. 23/2004 tentang Penghapusan KDRT.

Ancaman hukuman: minimal 15 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati.

“Kami akan proses kasus ini hingga tuntas. Ini kejahatan yang keji dan tidak manusiawi,” tegas Kapolres.

Saat ini kasus masih dalam penyidikan intensif oleh Satreskrim Polres Karimun.

Red

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *